Rabu, 18 November 2009

Mahasiswa Fak. Hukum Univ Ekasakti Padang Kelas I.B (TA. 2009/2010)

No Nama No. BP
1 Yulius Yusman 0910003600095
2 Ibrahim 0910003600100
3 Umardi 0910003600005
4 Endang Kuswara 0910003600097
5 Alfian 0910003600040
6 Marlonsius. S 0910003600247
7 Gunawan Aldira 0910003600108
8 Yogi Satria.MW 0910003600203
9 Willy Hendrino 0910003600324
10 Dasnil Mulyadi 0910003600106
11 Sulaiman 0910003600254
12 Yoserizal 0910003600091
13 Wendrizal Nasution 0910003600118
14 Dikki Rizal 0910003600339
15 Taufik Latif 0910003600259
16 Yondri 0910003600216
17 Desri Sahrondi 0910003600049
18 Ikhsan Maulana 0910003600036
19 Hendri Yandani 0910003600132
20 Hakichy Putri 0910003600105
21 Pipe Kandana 0910003600285
22 Rangga Purwowidanto 0910003600109
23 Dody Lembradianto 0910003600161
24 Rahmad Eka Putra 0910003600347
25 Yunizar 0910003600251
26 Randy Nurbai 0910003600242
27 Deky Faruky 0910003600230
28 April Wadi 0910003600327
29 Arif rahman 0910003600165
30 Catur Budi Detiak Setiawan 0910003600163
31 Muti Akbar 0910003600278
32 Arton Arismunandar 0910003600205
33 Afri Ferdian Perlin 0910003600328
34 Tri Heru Prasetio 0910003600131
35 Fiki Indra Gani 0910003600006
36 Lisa Agustin 0910003600535

Dikirim ke : hukum_selasa@yahoo.com
Bagi yang namanya belum terdaftar harap segera melapor.

Selasa, 17 November 2009

Inilah Rekomendasi Tim 8

by : kompas.com
Selasa, 17 November 2009 | 20:50 WIB

BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

A. KESIMPULAN

1. Proses Hukum Chandra dan Bibit
a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:
1) Testimoni Antasari Azhar
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
6) Keterangan Ari Muladi.

b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.
c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.

e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari
adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

3. Makelar Kasus
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.

4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

B. REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) --tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai shock therapy Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan
secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.

4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.

5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum, maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi
manusia dan keadilan.


Jakarta, 16 November 2009
Ketua Tim 8,
Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution
Wakil Ketua Tim 8,
Irjen Pol (Purn) Prof. Drs. Koesparmono Irsan
Sekretaris Tim 8,
Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph. D.
Anggota Tim 8,
Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.
Anggota Tim 8,
Dr. Amir Syamsuddin, S.H., M.H.
Anggota Tim 8,
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph. D.
Anggota Tim 8,
Dr. Anies Baswedan
Anggota Tim 8,
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Alasan Mengapa Cowok Suka Jelalatan !


Sudah jadi rahasia umum kalau laki-laki itu doyan lirak-lirik wanita lain. Bahkan pada saat jalan sama pasangan, mereka masih aja suka liat sana-sini. Tapi kenapa?

Meskipun manusia sudah mengalami perubahan dengan evolusi selama jutaan tahun, tetapi insting dasarnya masih ada. Pada jaman dulu, laki-laki harus pergi berburu mencari makanan dan wanita tinggal dirumah untuk memasak hasil buruan atau menjaga anak-anaknya. Pembagian tugas seperti ini masih berlaku juga untuk sekarang.

Akibatnya, ada beberapa perbedaan perilaku antara laki-laki dan wanita yang sampai sekarang masih tetap terbawa.

Tugas sebagai pemburu membuat laki-laki memiliki kemampuan lebih baik dalam memperkirakan jarak, tetapi sudut pandangannya lebih sempit dan lebih fokus. Karena itu, jika seorang laki-laki melihat sesuatu yang menarik, secara naluriah dia akan memutar kepalanya menghadap kearah objek yang dilihatnya. Makanya akan kelihatan sekali kalau seorang laki-laki sedang “main mata”.

Di sisi lain, wanita punya tugas untuk menjaga dan melindungi anak-anaknya. Jadi untuk dapat melihat datangnya bahaya, wanita mempunyai sudut pandangan yang lebih lebar dan perasaan yang lebih peka. Karena itu kalau mau melirik, wanita bisa melakukannya hanya dengan gerakan mata tanpa harus memutar kepala, jadi lebih sulit untuk ketahuan kalau lagi lirak-lirik.

Perbedaan yang lain, laki-laki tidak bisa melakukan pekerjaan secara multitasking, misalnya membaca koran sambil dengar radio, atau nonton tv sambil menelepon. Kalau lagi fokus pada sesuatu, laki-laki akan seketika menjadi “tuli” apalagi kalau nonton bola. Sedangkan wanita masih bisa melakukan beberapa hal sekaligus, baca buku sambil denger musik, atau nonton tv sambil memasak, dsb.

Jadi, buat cowok-cowok, kalau pasangan anda nonton tv saat ditelepon, tidak perlu tersinggung, karena mereka memang bisa melakukannya sambil tetap mengikuti pembicaraan di telepon. Tapi buat cewek2, kalau pasangan anda melakukan hal lain seperti membaca koran, nonton tv atau dengar radio pada saat anda berbicara, yakinlah bahwa anda sedang dicuekin

Rabu, 11 November 2009

6 Cara Menghilangkan Sifat Boros !

1. Buatlah sebuah analisa

Buatlah sebuah analisa mengenai situasi dan kondisi apa saja yang membuat kamu boros. Di mana saja kamu menghamburkan uangmu. Pokoknya analisa itu harus memenuhi unsur 1H+5w. Buatlah analisa seperti itu dan temukan jawabannya. Setelah itu berusaha untuk menghindarinya secara perlahan dan bertahap. Tidak perlu sekaligus.


2. Buat Skala Prioritas

Buatlah skala prioritas mengenai kebutuhanmu, mana kebutuhan yang benar-benar penting dan mana yang bisa ditangguhkan. Utamakan dulu untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar penting. Yang berada dalam daftar teratas peringkat kebutuhan.


3. Membedakan mana keinginan dan mana kebutuhan

Kebutuhan manusia berbeda dengan kebutuhan. Kebutuhan bisa diatur tapi keinginan selalu meminta lebih. Bahkan melebihi kemampuan kita. Seseorang bisa saja memiliki keinginan untuk membeli Kapal pesiar atau pesawat pribadi untuk bisa jalan-jalan. Tapi apakah itu yang kita butuhkan? Jangan-jangan, sebenarnya yang kita butuhkan hanyalah satu liter bensin untuk sepeda motor yang kita punya untuk bisa jalan-jalan.


4. Bercita-cita membeli sesuatu dan mulai menabung

Memiliki cita-cita berarti memiliki motivasi yang kuat. Bercita-cita membeli barang yang di atas kemampuan kita sehari-hari bisa dijadikan sarana untuk belajar menghilangkan sifat boros. Dengan catan kamu harus mulai menabung juga untuk bisa mewujudkan cita-cita kamu tersebut. Setiap kali kamu punya uang dan ingin menghamburkannya, kamu harus ingat bahwa kamu memiliki cita-cita yang harus kamu wujudkan. Daripada menghamburkan uang tersebut untuk hal yang enggak penting, lebih baik ditabung saja. Kalau sudah terbiasa seperti ini maka secara tidak sadar kamu sudah berubah menjadi pribadi yang hemat.


5. Bawa uang secukupnya saat mau belanja keluar

Kesalahan utama seseorang yang suka boros adalah selalu membawa uang lebih saat keluar atau berbelanja. Akibatnya sering kali mereka tergoda untuk membeli sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan sama sekali. Nanti pas sampai di rumah baru deh, nyesel ngapain beli barang seperti itu..? Padahal ada kebutuhan lain yang lebih penting yang harus dibeli.


6. Membuat anggaran belanja

Buatlah daftar anggaran belanja atau pengeluaran. Sisihkan untuk masing-masing pos. Misalkan untuk pos kesehatan, peralatan, liburan, pakaian, kecantikan, dan lain lain. Dengan begitu, kita bisa lebih mengkontrol pengeluaran. Tidak membabi buta. Walau pun ada melenceng sedikit dari perkiraan, toh jumlahnya tidak terlalu besar.

Minggu, 08 November 2009

10 Alasan Tersenyum Sangat Penting Untuk Anda

“Senyum anda, Senyum kami “. Itu slogan yang biasa didengungkan para praktisi kesehatan gigi. Ini yang setiap hari dilakukan oleh mereka. Berusaha untuk menganalisis masalah utama kesehatan gigi dan mulut, melakukan tindakan perawatan gigi dan mulut, mengevaluasi hasilnya, melakukan penelitian dan terobosan terhadap kemungkinan perawatan yang lebih canggih serta terus mengupdate perkembangan teknologi semata-mata hanya dengan satu tujuan yaitu bagaimana membuat semua orang bisa “tersenyum” tentu saja senyum yang sehat dan indah.

Senyum mungkin bagi anda adalah hal yang sederhana dan mudah, cukup menarik sudut bibir ke arah samping dan menampakkan gigi mudah kan? Namun tidak sesederhana itu, kadang tersenyum saat-saat tertentu sangatlah sulit. Terlebih jika anda tidak “mood” untuk senyum.

Senyum dihubungkan dengan karakter seseorang, karena tidak sedikit ditemukan sifat individu yang “murah senyum”. Senyum banyak dikaitkan dengan perasaan hati, kondisi jiwa, dan mood. Senyum dapat mempengaruhi kesehatan, tingkat stress, dan daya tarik anda. Senyum juga dipercaya sebagai salah satu jalan jika ingin awet muda. Senyum diketahui mempunyai manfaat untuk kesehatan diantaranya yaitu :

1. Senyum membuat anda lebih menarik.

Kita akan selalu tertarik pada orang yang selalu tersenyum. Orang yang selalu tersenyum punya daya tarik tersendiri. Wajah yang berkerut, cemberut, membuat orang menjauh dari anda, tetapi sebaliknya senyum bisa membuat mereka tertarik.

2. Senyum mengubah mood anda

Ketika anda merasa jatuh atau “down” cobalah untuk tersenyum. Mungkin saja mood anda akan berubah menjadi lebih baik.

3. Senyum dapat merangsang orang lain tersenyum

Ketika seseorang tersenyum maka senyum tersebut akan membuat suasana menjadi lebih cerah, mengubah mood orang lain yang ada disekitarnya, dan membuat semua orang menjadi senang. Orang yang suka tersenyum membawa kebahagiaan buat orang yang ada di sekitarnya. Seringlah tersenyum maka anda akan disukai oleh banyak orang.

4. Senyum dapat Mengurangi stress

Stress secara nyata dapat muncul di wajah anda. Senyum membantu mencegah kesan bahwa kita sebenarnya sedang lelah atau merasa ”down”. Jika anda sedang stresss cobalah untuk tersenyum, maka stress anda akan berkurang dan anda akan merasa lebih baik untuk membuat langkah selanjutnya.

5. Senyum meningkatkan sistem imun (kekebalan) tubuh anda

Senyum dapat membantu kerja imun tubuh agar dapat bekerja dengan baik. Ketika anda tersenyum, fungsi imun meningkatkan kemungkinan anda menjadi lebih rileks.

6. Senyum menurunkan tekanan darah anda

Ketika anda tersenyum,maka tekanan darah anda akan menurun. Jika anda tak percaya, anda boleh mencobanya sendiri, jika anda memiliki alat pengukur tekanan darah di rumah anda.

7. Senyum mengeluarkan endorphins, (pereda rasa sakit secara alami) dan serotonin

Beberapa studi telah menunjukkan bahwa senyum dapat merangsang pengeluaran endorphin, pereda rasa sakit yang alami, serta serotonin. Senyum memang obat yang alami.

8. Senyum dapat melenturkan kulit wajah dan membuat anda terlihat lebih muda

Otot-otot yang digunakan untuk tersenyum ikut membuat anda terlihat lebih muda. Jika anda ingin sesuatu yang beda, maka berikan senyum anda sepanjang hari, maka anda akan terlihat lebih muda, dan merasa lebih baik.

9. Senyum membuat anda tampak sukses

Orang yang tersenyum terlihat lebih percaya diri dalam menjalani hidupnya. Cobalah tersenyum saat anda melakukan pertemuan dan saat ada janji, yakin rekan-rekan kerja, sahabat, orang-orang terdekat anda akan merasakan sesuatu yang berbeda.

10. Senyum membuat anda tetap positif

Cobalah tes ini: Senyumlah. Lalu sekarang cobalah berpikir sesuatu yang negatif tanpa berhenti tersenyum. Sulit kan ? . Karena ketika anda tersenyum maka senyum tersebut akan mengirimkan sinyal ke tubuh anda bahwa “hidup anda saat ini baik-baik saja”.

Maka jauhkan diri anda dari depresi, stress, dan rasa khawatir dengan satu kata yaitu “senyum”, tentu saja dengan memberikan senyum pada tempat dan suasana yang tepat, tidak kemudian berlebihan. Karena jika berlebihan, maka tentu orang lain akan menganggap anda kurang waras…lalu pertanyaan sederhananya… “sudahkan anda tersenyum hari ini…??”

Sabtu, 07 November 2009

Kode Wilayah Kendaraan Bermotor Di Indonesia

Kode Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Spoiler:

Sumatera
* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
* BK = Sumatera Utara
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi

Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten
Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Ciamis, Kota Banjar [1]

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A),
Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang
(G-C), Kabupaten Pemalang (G - D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten
Kendal (H - D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B),
Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora,
Kabupaten Grobogan
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B),
Kabupaten Boyolali (AD - D), Kabupaten Sragen (AD - E), Kabupaten
Karanganyar (AD - F), Kabupaten Wonogiri (AD - G), Kabupaten Klaten (AD - C)

Jawa Timur

* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo,
Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Jember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek

Catatan:
1. Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan
Parahyangan)
2. Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode
wilayah W
3. Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks
Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara

* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan

* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur

Sulawesi

* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten
Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan
Talaud)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua

* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat

Lain-lain

* DF = Timor Timur (tidak digunakan, karena telah menjadi negara tersendiri)

Kamis, 05 November 2009

Nomor-nomor Polisi Kebddaraan Pejabat Negara Indonesia

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
*RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

WELCOME


Tukaran Link Yook !!!!!

http://www.mardikurniawan.blogspot.com

Gabung di Komunitas Bloggger

Visit http://comments-friends.blogspot.com/ for more comments.
Pencarian melalui http://www.google.com
Google

Seberapa beratkah Blogmu ??

Web/Blogmu: Masukkan alamatnya, jika lebih dari 100 KB berarti blogmu loadingnya lama
Your domain(s): Enter each address on a new line (Maximum 10)
 
(contoh. mardikurniawan.blogspot.com)    
 

Powered by iWEBTOOL