Senin, 23 November 2009

Pidato Lengkap SBY Sikapi Kasus Century dan Bibit-Chandra

Senin, 23/11/2009 22:00 WIB
Arifin Asydhad - detikNews

Jakarta
- Pidato SBY menyikapi kasus Bank Century dan kasus Bibit-Chandra memang cukup panjang. Dia pidato sekitar 20 menit. Namun, pesan SBY sebenarnya jelas, meski kalimatnya panjang-panjang. Dalam kasus Century, SBY meminta kasus itu dibedah. Sedangkan dalam kasus Bibit dan Chandra, SBY meminta agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus itu.

Berikut transkrip pidato SBY selengkapnya yang didapatkan detikcom, Senin (23/11/2009):

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua

Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto. Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara,

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.


Rakyat Indonesia yang saya cintai,

Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau 'proper'?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang 'bocor' atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara,

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah 'justice system, yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu 'fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan.

Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering 'fair' dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.

Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh (asy/nrl)

sumber : detik.com

Minggu, 22 November 2009

Alasan Pria Cenderung Buru - Buru Nyatakan Cinta I

Jika berpikir bahwa pria lebih sulit mengatakan 'I love You' daripada wanita, Anda salah besar. Peneliti justru mengatakan bahwa pria lebih cepat mengatakan tiga kata itu ketimbang wanita. Perbedaan faktor biologis dan psikologis ternyata menjadi penyebabnya.

Berdasarkan studi dan hasil survei terhadap 2.000 pria dan wanita, rata-rata pria mengatakan kata 'I Love You' pada pasangannya setelah 7 bulan, sedangkan wanita baru mengatakannya setelah 8-9 bulan.

Dr Oliver James, seorang psikolog yang ikut dalam studi tersebut mengatakan bahwa dengan adanya hasil tersebut menunjukkan bahwa pria cenderung jatuh cinta lebih cepat daripada wanita. Wanita butuh sedikit waktu lebih untuk memutuskan apakah dirinya sudah jatuh cinta atau belum.

"Ini karena wanita mengalami proses pendewasaan dan pematangan biologis yang lebih cepat daripada pria. Akibatnya, seiring bertambahnya umur, tingkat keseriusan, pertimbangan dan emosinya wanita akan lebih tinggi daripada pria. Itulah sebabnya mereka lebih lama dalam memutuskan sesuatu," jelas James seperti dikutip dari Limelife.

Pada usia anak-anak dan remaja, perkembangan seorang anak perempuan akan lebih cepat dibanding anak laki-laki seusianya. Dari faktor biologis, perempuan akan memiliki tubuh yang lebih tinggi sedangkan anak laki-laki justru memiliki tubuh yang lebih pendek.

Dari faktor psikologis, anak perempuan juga jauh lebih sensitif dan lebih mendramatisir sesuatu. "Itu karena mereka mengalami masa pubertas yang membuat emosinya naik turun dan perasaaannya lebih peka," ujar James.

Menurut Dr Helen Fisher dari Rutgers University, perasaan jatuh cinta dan pikiran romantis dikendalikan oleh otak yang kemudian melibatkan faktor reproduksi. "Ketika jatuh cinta, ada satu bagian sirkuit di otak yang menjadi aktif. Hal itu disebabkan karena hormon dopamin sedang diproduksi saat itu. Hormon dopamin akan menghasilkan perasaan gembira, berenergi, tidak mengantuk, dan fokus pada perhatian orang yang sedang dikagumi atau dicintai," jelas Fisher.

Fisher menambahkan bahwa wanita butuh waktu lebih lama untuk jatuh cinta karena mereka harus membuat 'memory trail' atau jejak ingatan tentang kelakuan pria. "Wanita harus mengingat-ingat lagi apa yang sudah dilakukan pria itu padanya dan juga kelakuan baik atau buruknya," jelas Fisher.

Sementara itu, kebanyakan pria lebih cepat jatuh cinta karena melihat tampilan wanita dulu, tanpa banyak pertimbangan tentang sifat atau apa yang sudah wanita itu lakukan untuknya. Pria juga lebih memilih wanita yang merasa membutuhkan dirinya. "Pria ingin merasa menjadi penolong," ujar Fisher.

Jadi ketika pria mengatakan 'I Love You', ia sudah bisa mengatasi berbagai perasaan dan emosi yang kompleks dalam dirinya, meskipun sebenarnya ia tidak yakin sepenuhnya dengan apa yang ia ucapkan. Tapi ketika wanita mengatakan hal itu, artinya ia sudah memikirkannya dengan penuh pertimbangan dan yakin dengan ucapannya," ujar James.

"Mungkin alasan klasik seorang pria menggunakan kata-kata cinta adalah untuk mendapatkan seks dari wanita, sedangkan wanita menggunakan seks untuk mendapatkan cinta dari pria," kata James.

Mahasiswa D.III MIK TA 2009/2010 (Matematika I )

No Nama No. BP
1 Yanti Maya Sari 0910003261001
2 Tumbur Marojaman Sialaban 0910003261002
3 Bambang Wahyudi 0910003261003
4 Imam Adhtya Pratama 0910003261004
5 Sylvia Z.M 0910003261005
6 Oktavia Jurma Irani 0910003261006
7 Daswar 0910003261007
8 Nofrizal 0910003261008
9 Ferdi Ferdian 0910003261009
10 Yanra 0910003261010
11 Gustal Ravenda 0910003261011
12 Wenny Agustina 0910003261012
13 Gustri Efendi 0910003261013
14 Putri Roro Puding 0910003261014
15 Edo Hidayat 0910003261016
16 Dodi Permana 0910003261018
17 Deria Mairika Putri 0910003261020
18 Khairul Anwar 0910003261022

Bagi mahasiswa yg belum terdaftar namanya harap segera mengkoimrasi pada dosen yang bersangkutan

Sabtu, 21 November 2009

Daftar Finalis Piala Dunia 2010 !


Tiket untuk para kontestan Piala Dunia 2010 sudah terpesan semuanya. Enam tim memesan paling belakangan setelah memenangi kesempatan terakhir lewat jalur playoff .

Keenam negara tersebut adalah Portugal, Prancis, Slovenia, Yunani, Uruguay dan Aljazair. Mereka pun bergabung dengan 26 tim lain yang telah lebih dulu dipastikan berlaga di event terbesar di dunia itu, termasuk tuan rumah Afsel.

Berikut daftar finalis Piala Dunia 2010 :

EROPA
  • Denmark
  • Jerman
  • Spanyol
  • Inggris
  • Serbia
  • Italia
  • Belanda
  • Swiss
  • Slovakia
  • Portugal
  • Yunani
  • Prancis
  • Slovenia

AFRIKA
  • Afrika Selatan (tuan rumah)
  • Ghana
  • Pantai Gading
  • Kamerun
  • Nigeria
  • Aljazair
ASIA/OCEANIA
  • Australia
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Selandia Baru

CONCACAF:
  • Amerika Serikat
  • Meksiko
  • Honduras

AMERIKA SELATAN
  • Brasil
  • Paraguay
  • Cile
  • Argentina
  • Uruguay

Jumat, 20 November 2009

Inilah Penanggalan Suku Maya Yang Manjadi Isu Kiamat 2012

Film "2012" memancing kontroversi di Indonesia karena memunculkan bencana besar. Bencana itu disebut-sebut terkait dengan berakhirnya penanggalan panjang suku Maya.

Penanggalan Maya memang agak aneh dibanding kalendar yang dipakai di dunia maupun kalendar Indonesia, misalnya. Biasanya perhitungan hanya sepanjang satu tahun.

Maya, suku Indian Amerika Latin, memiliki tiga sistem kalendar yang dipakai bersamaan. Di satu kalendar, satu tahun memiliki panjang 265 hari, satu lagi 260 hari, dan satu lagi--disebut perhitungan panjang--akan berakhir pada 2012 itu.

Penanggalan perhitungan panjang itu memiliki unit:

1 hari = kin
20 kin = uinal
18 uinal = tun
20 tun = katun
20 katun = baktun
Lingkaran panjang=13 baktun

Bandingkan dengan penanggalan masehi yang lazim digunakan dunia saat ini yakni:

30/31 hari = bulan (kecuali Februari yang 28/29 hari)
12 bulan = tahun

Dengan perhitungan panjang itu, satu baktun memiliki panjang 144.000 hari atau sekitar 400 tahun. Saat ini penanggalan masuk baktun ke-13.

Dengan tanggal Maya, hari ini Rabu (18/11) adalah

12 baktun
19 katun
16 tun
15 uinal
11 kin.

Yang menjadi persoalan, sebagian ahli menyatakan penanggalan Maya hanya sampai pada baktun ke-13. Baktun ke-13 ini akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2012.

Pada 20 Desember 2012 itu, penangalan Maya menjadi
12 baktun
19 katun
19 tun
17 uinal
19 kin.

Sehari berikutnya akan masuk baktun ke-14 yakni

13 baktun
0 katun
0 tun
0 uinal
0 kin

Sejumlah ahli, seperti dari badan antariksa Amerika Serikat, menyatakan bahwa pada penanggalan Maya akan mulai lagi pada tanggal 1. Tidak dijelaskan apakah masuk baktun ke-12 atau mulai lagi dari titik awal seperti beberapa ribu tahun silam atau masuk ke baktun ke-14.

Suku Maya sendiri, menurut Susan Milbrath, kepala bagian seni dan arkeologi Amerika Latin di Museum Florida, tidak menyebutkan dunia bakal berakhir jika baktun ke-13 ini selesai.

Waspada, Penyakit Bermunculan di Bulan Desember


Jumat, 20 November 2009 | 15:58 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Laksono Hari Wiwoho

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang bulan Desember, penduduk Indonesia harus waspada terhadap serangan-serangan penyakit. Bulan ini dinilai menjadi waktu puncak pelepasan merkuri radikal yang berbahaya bagi kesehatan.

"Pada bulan Desember, matahari akan lebih dekat dengan daerah ekuator. Ini akan memicu pelepasan merkuri radikal yang berbahaya. Inilah yang terjadi di Indonesia," kata Kepala Balitbang Departemen Pertahanan Lilik Indrajaya dalam diskusi di Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Jakarta, Jumat (20/11).

Dalam diskusi bertema "Militer: Peran dan Tantangannya dalam Menghadapi Perubahan Iklim" itu, Lilik juga memaparkan sejumlah data yang selama ini menjadi bahan penelitian dalam lembaganya. Pelepasan merkuri ke alam bebas tadi merupakan salah satu bencana yang harus diwaspadai dalam perubahan iklim sekarang ini, selain soal gempa bumi, longsor tektonik, dan juga letusan gunung berapi.

"Merkuri radikal itu bisa memicu (timbulnya) virus, infeksi. Jadi, nanti banyak yang linu-linu. Makanya anak autis itu biasanya lahir bulan Agustus karena kehamilannya mulai Desember," tambah Lilik.

Perubahan iklim itu juga memengaruhi terjadinya pencairan es di kutub bumi dan dampaknya akan sangat terasa di negara khatulistiwa seperti Indonesia. Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan, kenaikan suhu global dalam beberapa tahun mendatang dapat menaikkan muka air laut hingga 80 cm dan mengancam 30 juta penduduk tepi pantai.

"Yang mencair (es) di kutub, tapi karena gaya putar sentrifugal bumi, negara ekuator yang paling terasa karena permukaan airnya akan naik," papar Lilik.

Dalam diskusi itu, pakar hubungan internasional dari Institut Nautilus Australia, Richard Tanter, menekankan bahwa militer juga punya peran penting dalam upaya menghadapi perubahan iklim global. Selain berperan serta dalam upaya mitigasi bencana, militer dapat ikut andil dalam mengawal pelaksanaan rencana pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim tersebut.

Rabu, 18 November 2009

4 Jenis Teman Yang Harus Dimiliki

Teman adalah tempat seseorang berbagi suka dan duka. Sebaik-baiknya teman haruslah membawa dampak positif pada diri seseorang. Jika ingin mengetahui termasuk tipe orang seperti apakah kita, lihatlah teman di sekeliling Anda. Ada 4 jenis teman yang patut Anda miliki.

Seperti dikutip dari Huffington Post, Robert Wicks, seorang profesor psikologi sekaligus pengarang buku Living the Resilient Life mengatakan ada 4 jenis teman yang patut kita cari dan masuk dalam siklus hidup manusia, yang tentunya akan membuat hidup lebih bahagia dan berkualitas.

1. Tipe pengkritik
Teman dengan tipe jenis ini akan selalu mengingatkan ketika kita melakukan kesalahan. Tanpa diminta pun, ia akan selalu mengkritik kita bila melakukan sesuatu hal yang menyimpang. Tipe ini sangat baik untuk mengingatkan kita pada jalan yang benar, meskipun terkadang menyakitkan mendengar kritiknya yang agak pedas.

2. Tipe pendukung
Anda yang memiliki teman seperti ini sangat beruntung, karena teman tipe ini akan selalu mendukung apa yang Anda lakukan dan ikut bahagia dengan kesuksesan Anda. Anda akan selalu merasa semangat dan termotivasi bila berada dekat-dekat dengannya.

3. Tipe penggembira
Mungkin tipe seperti ini yang lebih banyak disukai. Teman dengan tipe penggembira akan selalu membuat Anda ceria kembali di saat sedih dan berduka. rasanya tidak lengkap jika berkumpul tapi tidak ada teman Anda yang satu ini. Di saat Anda frustasi dan depresi, teman tipe inilah yang lebih banyak membuat Anda tertawa.

4. Tipe pembimbing
Anda akan merasa lebih bahagia ketika memiliki teman tipe ini. Berada di sekitarnya akan membuat Anda merasa tenang dan damai. Ia pun akan selalu memberi masukan dan nasihat yang berguna dikala Anda membutuhkannya. Rasanya hidup Anda menjadi terarah karena ada teman yang memberi masukan penting untuk hidup Anda.

Jika Anda belum memiliki teman-teman seperti di atas, sebaiknya mulailah mencari karena saling berbagi karena teman yang seimbang akan membuat hidup Anda lebih seimbang. Anda pun bisa terhindar dari penyakit stres dengan saling berbagi dengan mereka.

Mahasiswa Fak. Hukum Univ Ekasakti Padang Kelas I.B (TA. 2009/2010)

No Nama No. BP
1 Yulius Yusman 0910003600095
2 Ibrahim 0910003600100
3 Umardi 0910003600005
4 Endang Kuswara 0910003600097
5 Alfian 0910003600040
6 Marlonsius. S 0910003600247
7 Gunawan Aldira 0910003600108
8 Yogi Satria.MW 0910003600203
9 Willy Hendrino 0910003600324
10 Dasnil Mulyadi 0910003600106
11 Sulaiman 0910003600254
12 Yoserizal 0910003600091
13 Wendrizal Nasution 0910003600118
14 Dikki Rizal 0910003600339
15 Taufik Latif 0910003600259
16 Yondri 0910003600216
17 Desri Sahrondi 0910003600049
18 Ikhsan Maulana 0910003600036
19 Hendri Yandani 0910003600132
20 Hakichy Putri 0910003600105
21 Pipe Kandana 0910003600285
22 Rangga Purwowidanto 0910003600109
23 Dody Lembradianto 0910003600161
24 Rahmad Eka Putra 0910003600347
25 Yunizar 0910003600251
26 Randy Nurbai 0910003600242
27 Deky Faruky 0910003600230
28 April Wadi 0910003600327
29 Arif rahman 0910003600165
30 Catur Budi Detiak Setiawan 0910003600163
31 Muti Akbar 0910003600278
32 Arton Arismunandar 0910003600205
33 Afri Ferdian Perlin 0910003600328
34 Tri Heru Prasetio 0910003600131
35 Fiki Indra Gani 0910003600006
36 Lisa Agustin 0910003600535

Dikirim ke : hukum_selasa@yahoo.com
Bagi yang namanya belum terdaftar harap segera melapor.

Selasa, 17 November 2009

Inilah Rekomendasi Tim 8

by : kompas.com
Selasa, 17 November 2009 | 20:50 WIB

BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

A. KESIMPULAN

1. Proses Hukum Chandra dan Bibit
a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:
1) Testimoni Antasari Azhar
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
6) Keterangan Ari Muladi.

b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.
c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.

e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari
adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

3. Makelar Kasus
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.

4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

B. REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) --tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai shock therapy Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan
secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.

4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.

5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum, maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi
manusia dan keadilan.


Jakarta, 16 November 2009
Ketua Tim 8,
Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution
Wakil Ketua Tim 8,
Irjen Pol (Purn) Prof. Drs. Koesparmono Irsan
Sekretaris Tim 8,
Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph. D.
Anggota Tim 8,
Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.
Anggota Tim 8,
Dr. Amir Syamsuddin, S.H., M.H.
Anggota Tim 8,
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph. D.
Anggota Tim 8,
Dr. Anies Baswedan
Anggota Tim 8,
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Alasan Mengapa Cowok Suka Jelalatan !


Sudah jadi rahasia umum kalau laki-laki itu doyan lirak-lirik wanita lain. Bahkan pada saat jalan sama pasangan, mereka masih aja suka liat sana-sini. Tapi kenapa?

Meskipun manusia sudah mengalami perubahan dengan evolusi selama jutaan tahun, tetapi insting dasarnya masih ada. Pada jaman dulu, laki-laki harus pergi berburu mencari makanan dan wanita tinggal dirumah untuk memasak hasil buruan atau menjaga anak-anaknya. Pembagian tugas seperti ini masih berlaku juga untuk sekarang.

Akibatnya, ada beberapa perbedaan perilaku antara laki-laki dan wanita yang sampai sekarang masih tetap terbawa.

Tugas sebagai pemburu membuat laki-laki memiliki kemampuan lebih baik dalam memperkirakan jarak, tetapi sudut pandangannya lebih sempit dan lebih fokus. Karena itu, jika seorang laki-laki melihat sesuatu yang menarik, secara naluriah dia akan memutar kepalanya menghadap kearah objek yang dilihatnya. Makanya akan kelihatan sekali kalau seorang laki-laki sedang “main mata”.

Di sisi lain, wanita punya tugas untuk menjaga dan melindungi anak-anaknya. Jadi untuk dapat melihat datangnya bahaya, wanita mempunyai sudut pandangan yang lebih lebar dan perasaan yang lebih peka. Karena itu kalau mau melirik, wanita bisa melakukannya hanya dengan gerakan mata tanpa harus memutar kepala, jadi lebih sulit untuk ketahuan kalau lagi lirak-lirik.

Perbedaan yang lain, laki-laki tidak bisa melakukan pekerjaan secara multitasking, misalnya membaca koran sambil dengar radio, atau nonton tv sambil menelepon. Kalau lagi fokus pada sesuatu, laki-laki akan seketika menjadi “tuli” apalagi kalau nonton bola. Sedangkan wanita masih bisa melakukan beberapa hal sekaligus, baca buku sambil denger musik, atau nonton tv sambil memasak, dsb.

Jadi, buat cowok-cowok, kalau pasangan anda nonton tv saat ditelepon, tidak perlu tersinggung, karena mereka memang bisa melakukannya sambil tetap mengikuti pembicaraan di telepon. Tapi buat cewek2, kalau pasangan anda melakukan hal lain seperti membaca koran, nonton tv atau dengar radio pada saat anda berbicara, yakinlah bahwa anda sedang dicuekin

Rabu, 11 November 2009

6 Cara Menghilangkan Sifat Boros !

1. Buatlah sebuah analisa

Buatlah sebuah analisa mengenai situasi dan kondisi apa saja yang membuat kamu boros. Di mana saja kamu menghamburkan uangmu. Pokoknya analisa itu harus memenuhi unsur 1H+5w. Buatlah analisa seperti itu dan temukan jawabannya. Setelah itu berusaha untuk menghindarinya secara perlahan dan bertahap. Tidak perlu sekaligus.


2. Buat Skala Prioritas

Buatlah skala prioritas mengenai kebutuhanmu, mana kebutuhan yang benar-benar penting dan mana yang bisa ditangguhkan. Utamakan dulu untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar penting. Yang berada dalam daftar teratas peringkat kebutuhan.


3. Membedakan mana keinginan dan mana kebutuhan

Kebutuhan manusia berbeda dengan kebutuhan. Kebutuhan bisa diatur tapi keinginan selalu meminta lebih. Bahkan melebihi kemampuan kita. Seseorang bisa saja memiliki keinginan untuk membeli Kapal pesiar atau pesawat pribadi untuk bisa jalan-jalan. Tapi apakah itu yang kita butuhkan? Jangan-jangan, sebenarnya yang kita butuhkan hanyalah satu liter bensin untuk sepeda motor yang kita punya untuk bisa jalan-jalan.


4. Bercita-cita membeli sesuatu dan mulai menabung

Memiliki cita-cita berarti memiliki motivasi yang kuat. Bercita-cita membeli barang yang di atas kemampuan kita sehari-hari bisa dijadikan sarana untuk belajar menghilangkan sifat boros. Dengan catan kamu harus mulai menabung juga untuk bisa mewujudkan cita-cita kamu tersebut. Setiap kali kamu punya uang dan ingin menghamburkannya, kamu harus ingat bahwa kamu memiliki cita-cita yang harus kamu wujudkan. Daripada menghamburkan uang tersebut untuk hal yang enggak penting, lebih baik ditabung saja. Kalau sudah terbiasa seperti ini maka secara tidak sadar kamu sudah berubah menjadi pribadi yang hemat.


5. Bawa uang secukupnya saat mau belanja keluar

Kesalahan utama seseorang yang suka boros adalah selalu membawa uang lebih saat keluar atau berbelanja. Akibatnya sering kali mereka tergoda untuk membeli sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan sama sekali. Nanti pas sampai di rumah baru deh, nyesel ngapain beli barang seperti itu..? Padahal ada kebutuhan lain yang lebih penting yang harus dibeli.


6. Membuat anggaran belanja

Buatlah daftar anggaran belanja atau pengeluaran. Sisihkan untuk masing-masing pos. Misalkan untuk pos kesehatan, peralatan, liburan, pakaian, kecantikan, dan lain lain. Dengan begitu, kita bisa lebih mengkontrol pengeluaran. Tidak membabi buta. Walau pun ada melenceng sedikit dari perkiraan, toh jumlahnya tidak terlalu besar.

Minggu, 08 November 2009

10 Alasan Tersenyum Sangat Penting Untuk Anda

“Senyum anda, Senyum kami “. Itu slogan yang biasa didengungkan para praktisi kesehatan gigi. Ini yang setiap hari dilakukan oleh mereka. Berusaha untuk menganalisis masalah utama kesehatan gigi dan mulut, melakukan tindakan perawatan gigi dan mulut, mengevaluasi hasilnya, melakukan penelitian dan terobosan terhadap kemungkinan perawatan yang lebih canggih serta terus mengupdate perkembangan teknologi semata-mata hanya dengan satu tujuan yaitu bagaimana membuat semua orang bisa “tersenyum” tentu saja senyum yang sehat dan indah.

Senyum mungkin bagi anda adalah hal yang sederhana dan mudah, cukup menarik sudut bibir ke arah samping dan menampakkan gigi mudah kan? Namun tidak sesederhana itu, kadang tersenyum saat-saat tertentu sangatlah sulit. Terlebih jika anda tidak “mood” untuk senyum.

Senyum dihubungkan dengan karakter seseorang, karena tidak sedikit ditemukan sifat individu yang “murah senyum”. Senyum banyak dikaitkan dengan perasaan hati, kondisi jiwa, dan mood. Senyum dapat mempengaruhi kesehatan, tingkat stress, dan daya tarik anda. Senyum juga dipercaya sebagai salah satu jalan jika ingin awet muda. Senyum diketahui mempunyai manfaat untuk kesehatan diantaranya yaitu :

1. Senyum membuat anda lebih menarik.

Kita akan selalu tertarik pada orang yang selalu tersenyum. Orang yang selalu tersenyum punya daya tarik tersendiri. Wajah yang berkerut, cemberut, membuat orang menjauh dari anda, tetapi sebaliknya senyum bisa membuat mereka tertarik.

2. Senyum mengubah mood anda

Ketika anda merasa jatuh atau “down” cobalah untuk tersenyum. Mungkin saja mood anda akan berubah menjadi lebih baik.

3. Senyum dapat merangsang orang lain tersenyum

Ketika seseorang tersenyum maka senyum tersebut akan membuat suasana menjadi lebih cerah, mengubah mood orang lain yang ada disekitarnya, dan membuat semua orang menjadi senang. Orang yang suka tersenyum membawa kebahagiaan buat orang yang ada di sekitarnya. Seringlah tersenyum maka anda akan disukai oleh banyak orang.

4. Senyum dapat Mengurangi stress

Stress secara nyata dapat muncul di wajah anda. Senyum membantu mencegah kesan bahwa kita sebenarnya sedang lelah atau merasa ”down”. Jika anda sedang stresss cobalah untuk tersenyum, maka stress anda akan berkurang dan anda akan merasa lebih baik untuk membuat langkah selanjutnya.

5. Senyum meningkatkan sistem imun (kekebalan) tubuh anda

Senyum dapat membantu kerja imun tubuh agar dapat bekerja dengan baik. Ketika anda tersenyum, fungsi imun meningkatkan kemungkinan anda menjadi lebih rileks.

6. Senyum menurunkan tekanan darah anda

Ketika anda tersenyum,maka tekanan darah anda akan menurun. Jika anda tak percaya, anda boleh mencobanya sendiri, jika anda memiliki alat pengukur tekanan darah di rumah anda.

7. Senyum mengeluarkan endorphins, (pereda rasa sakit secara alami) dan serotonin

Beberapa studi telah menunjukkan bahwa senyum dapat merangsang pengeluaran endorphin, pereda rasa sakit yang alami, serta serotonin. Senyum memang obat yang alami.

8. Senyum dapat melenturkan kulit wajah dan membuat anda terlihat lebih muda

Otot-otot yang digunakan untuk tersenyum ikut membuat anda terlihat lebih muda. Jika anda ingin sesuatu yang beda, maka berikan senyum anda sepanjang hari, maka anda akan terlihat lebih muda, dan merasa lebih baik.

9. Senyum membuat anda tampak sukses

Orang yang tersenyum terlihat lebih percaya diri dalam menjalani hidupnya. Cobalah tersenyum saat anda melakukan pertemuan dan saat ada janji, yakin rekan-rekan kerja, sahabat, orang-orang terdekat anda akan merasakan sesuatu yang berbeda.

10. Senyum membuat anda tetap positif

Cobalah tes ini: Senyumlah. Lalu sekarang cobalah berpikir sesuatu yang negatif tanpa berhenti tersenyum. Sulit kan ? . Karena ketika anda tersenyum maka senyum tersebut akan mengirimkan sinyal ke tubuh anda bahwa “hidup anda saat ini baik-baik saja”.

Maka jauhkan diri anda dari depresi, stress, dan rasa khawatir dengan satu kata yaitu “senyum”, tentu saja dengan memberikan senyum pada tempat dan suasana yang tepat, tidak kemudian berlebihan. Karena jika berlebihan, maka tentu orang lain akan menganggap anda kurang waras…lalu pertanyaan sederhananya… “sudahkan anda tersenyum hari ini…??”

Sabtu, 07 November 2009

Kode Wilayah Kendaraan Bermotor Di Indonesia

Kode Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Spoiler:

Sumatera
* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
* BK = Sumatera Utara
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi

Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten
Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Ciamis, Kota Banjar [1]

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A),
Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang
(G-C), Kabupaten Pemalang (G - D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten
Kendal (H - D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B),
Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora,
Kabupaten Grobogan
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B),
Kabupaten Boyolali (AD - D), Kabupaten Sragen (AD - E), Kabupaten
Karanganyar (AD - F), Kabupaten Wonogiri (AD - G), Kabupaten Klaten (AD - C)

Jawa Timur

* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo,
Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Jember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek

Catatan:
1. Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan
Parahyangan)
2. Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode
wilayah W
3. Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks
Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara

* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan

* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur

Sulawesi

* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten
Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan
Talaud)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua

* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat

Lain-lain

* DF = Timor Timur (tidak digunakan, karena telah menjadi negara tersendiri)

Kamis, 05 November 2009

Nomor-nomor Polisi Kebddaraan Pejabat Negara Indonesia

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
*RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Senin, 02 November 2009

Consular Mobil milik Corps Diplomatic memiliki kode khusus


Corps Diplomatic dan Corps Consular Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps

Diplomatic di Indonesia:

* CD 12: Amerika Serikat
* CD 13: India
* CD 14: Britania Raya
* CD 15: Vatikan
* CD 16: Norwegia
* CD 17: Pakistan
* CD 18: Myanmar
* CD 19: China
* CD 20: Swedia
* CD 21: Arab Saudi
* CD 22: Thailand
* CD 23: Mesir
* CD 24: Perancis
* CD 25: Filipina
* CD 26: Australia
* CD 27: Irak
* CD 28: Belgia
* CD 29: Uni Emirat Arab
* CD 30: Italia
* CD 31: Swiss
* CD 32: Jerman
* CD 33: Sri Lanka
* CD 34: Denmark
* CD 35: Kanada
* CD 36: Brazil
* CD 37: Rusia
* CD 38: Afghanistan
* CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
* CD 40: Republik Ceko
* CD 41: Finlandia
* CD 42: Meksiko
* CD 43: Hongaria
* CD 44: Polandia
* CD 45: Iran
* CD 47: Malaysia
* CD 48: Turki
* CD 49: Jepang
* CD 50: Bulgaria
* CD 51: Kamboja
* CD 52: Argentina
* CD 53: Romania
* CD 54: Yunani
* CD 55: Yordania
* CD 56: Austria
* CD 57: Suriah
* CD 58: UNDP
* CD 59: Selandia Baru
* CD 60: Belanda
* CD 61: Yaman
* CD 62: UPU
* CD 63: Portugal
* CD 64: Aljazair
* CD 65: Korea Utara
* CD 66: Vietnam
* CD 67: Singapura
* CD 68: Spanyol
* CD 69: Bangladesh
* CD 70: Panama
* CD 71: UNICEF
* CD 72: UNESCO
* CD 73: FAO
* CD 74: WHO
* CD 75: Korea Selatan
* CD 76: ADB
* CD 77: Bank Dunia
* CD 78: IMF
* CD 79: ILO
* CD 80: Papua Nugini
* CD 81: Nigeria
* CD 82: Chili
* CD 83: UNHCR
* CD 84: WFP
* CD 85: Venezuela
* CD 86: ESCAP
* CD 87: Colombia
* CD 88: Brunei
* CD 89: UNIC
* CD 90: IFC
* CD 91: UNTAET
* CD 97: Palang Merah
* CD 98: Maroko
* CD 99: Uni Eropa
* CD 100: ASEAN (Sekretariat)
* CD 101: Tunisia
* CD 102: Kuwait
* CD 103: Laos
* CD 104: Palestina
* CD 105: Kuba
* CD 106: AIPO
* CD 107: Libya
* CD 108: Peru
* CD 109: Slowakia
* CD 110: Sudan
* CD 111: ASEAN (Yayasan)
* CD 112: (Utusan)
* CD 113: CIFOR
* CD 114: Bosnia-Herzegovina
* CD 115: Libanon
* CD 116: Afrika Selatan
* CD 117: Kroasia
* CD 118: Ukraina
* CD 119: Mali
* CD 120: Uzbekistan
* CD 121: Qatar
* CD 122: UNFPA
* CD 123: Mozambik
* CD 124: Kepulauan Marshall

WELCOME


Tukaran Link Yook !!!!!

http://www.mardikurniawan.blogspot.com

Gabung di Komunitas Bloggger

Visit http://comments-friends.blogspot.com/ for more comments.
Pencarian melalui http://www.google.com
Google

Seberapa beratkah Blogmu ??

Web/Blogmu: Masukkan alamatnya, jika lebih dari 100 KB berarti blogmu loadingnya lama
Your domain(s): Enter each address on a new line (Maximum 10)
 
(contoh. mardikurniawan.blogspot.com)    
 

Powered by iWEBTOOL