JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia, Kamis (9/7), secara resmi meluncurkan uang kertas baru pecahan Rp 2.000 tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Penerbitan uang kertas emisi baru tersebut merupakan implementasi kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang yaitu untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar,” sebut Pjs Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, dalam siaran pers BI.
Uang pecahan baru tersebut bergambar Pangeran Antasari (Pahlawan Nasional asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dengan gambar bagian belakang Tarian Adat Dayak. Uang tersebut akan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 10 Juli 2009. Peluncuran uang ini dilakukan di Banjarmasin hari ini.
"Pemilihan gambar pada uang tersebut mengacu kepada desain uang kertas sebelumnya yang bertemakan Pahlawan Nasional. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pahlawan dan untuk turut serta melestarikan budaya bangsa," sebutnya.
Uang kertas baru pecahan Rp 2.000 berwarna dominan abu-abu dengan unsur pengaman berupa tanda air bergambar Pangeran Antasari dengan benang pengaman yang tertanam di kertas uang dan bertuliskan BI2000 berulang-ulang yang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet.
Uang kertas pecahan baru ini juga mengakomodasi kebutuhan para tunanetra dengan menyediakan kode tertentu (blind code) di samping kanan bagian muka uang yaitu berupa kotak persegi panjang yang dicetak secara intaglio.
Selain itu, seperti pada saat mengeluarkan uang kertas baru pecahan Rp 100.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 2004, serta Rp 50.000 dan Rp 10.000 tahun emisi 2005, Bank Indonesia juga mengeluarkan Uncut Banknotes Rp 2.000 (uang khusus yang belum dipotong/uang bersambung) sebanyak 4.700 lembaran dengan jenis uang bersambung masing-masing berisi 2 bilyet, 4 bilyet, dan 50 bilyet.
Sebagai benda koleksi, Uncut Banknotes ini lazim dikeluarkan di berbagai negara sebagai penerbitan uang khusus.
1 komentar:
Oktober 12:
Bank Indonesia meluncurkan uang kertas pecahan Rp. 2.000,- sebagai alat pembayaran yang sah, yang berlaku tanggal 10 Juli 2009.
ang kertas pecahan ini mengingatkan kita pada gambar pahlawan nasional pangeran Antasari asal banjarmasin, Kalimantan Selatan dan pada bagian belakang lembaran uang ini terdapat tarian daerah adat/ suku dayak.
Uang kertas pecahan ini menggantikan uang pecahan yang lama, karena uang lama yang beredar sudah banyak yang rusak, usang, ataupun sobek dengan kata lain, uang lama yang ada sudah banyak yang tidak layak edar.
Penerbitan uang kertas yang baru yang diterbitkan Bank Indonesia ini juga digunakan sebagai benda koleksi oleh masyarakat yang mempunyai minat dalam mengumpulkan jenis - jenis mata uang.
Namun, nilai uang yang ada di indonesia ini agar dapat diseimbangkan dalam segi nilai riil, karena pengaruh inflasi yang dapat terjadi karena hal tsb yang akan mengakibatkan nilai uang dan barang tidak sesuai lagi di masa yang akan datang.
Posting Komentar