Sabtu, 13 Desember 2008

Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran

No. 10/ 61 /PSHM/Humas

Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).




“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.

Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT


Filianingsih Hendarta
Kepala Biro

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_106108.htm

8 komentar:

Ulie Azhar mengatakan...

PERTAMAXXXXXXXX...!!!

*sambil ngecek isi dompet, bernafas lega*

"Huff, untunglah isinya hanya beberapa lembar uang ribuan.."

Anonim mengatakan...

tapi masih banyak juga uang yang seperti itu beredar...

*ngecek isi dompet juga,,, ternyata isinya recehan... hehehehe

Anonim mengatakan...

untung - untung ga punya duit jadul lagi
yang 50 dah jadi biru
yang 100 dah jadi merah

*sambil ngecek isi dompet, bernafas lega*

Anonim mengatakan...

terimakasih infonya pak

Anonim mengatakan...

musti cepat-cepat periksa simpanan bawah kasur nih.. masih ada uang pecahanan yang mo kedaluarso gak nih. Makasih infonya

Anonim mengatakan...

Wah info yg sangat bermutu... hrs sedikit bongkar2 nih... apa yg dicari ya?? pokoknya makasih bgt deh ttg indo keuangan ini...

aghnia rahmi mengatakan...

*ikud ngecek isi dompet jg ahh..*

hem, syukur gg da duid jadul begitu,,tapi..kagak ada duitnya sm sekali! :(

aghnia rahmi mengatakan...

*ikud ngecek isi dompet jg ahh..*

hem, syukur gg da duid jadul begitu,,tapi..kagak ada duitnya sm sekali! :(

WELCOME


Tukaran Link Yook !!!!!

http://www.mardikurniawan.blogspot.com

Gabung di Komunitas Bloggger

Visit http://comments-friends.blogspot.com/ for more comments.
Pencarian melalui http://www.google.com
Google

Seberapa beratkah Blogmu ??

Web/Blogmu: Masukkan alamatnya, jika lebih dari 100 KB berarti blogmu loadingnya lama
Your domain(s): Enter each address on a new line (Maximum 10)
 
(contoh. mardikurniawan.blogspot.com)    
 

Powered by iWEBTOOL