Jumat, 01 Mei 2009

BI Tarik Uang Kertas Rp 1.000

by : http://kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia kembali menarik uang kertas. Gubernur Bank Indonesia Boediono, Rabu (29/4), menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/16/PBI/2009 tentang Perubahan PBI No 2/25/PBI/2000 mengenai Pengeluaran dan Pengedaran Uang Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 2000.

Uang tersebut digantikan pecahan Rp 1.000 yang terbit 29 April 2009. Bentuk dan desain kedua pecahan Rp 1.000 itu sama. YANG BERBEDA HANYALAH TANDA TANGAN YANG TERTERA. Di pecahan sebelumnya, tanda tangan yang tertera milik Deputi Gubernur Senior BI dan Deputi Gubernur BI. Sementara itu, di pecahan Rp 1.000 terbaru, Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI yang menandatangani.

Perubahan lain adalah keterangan tahun pencetakan uang. Di pecahan tahun 2000, keterangan terletak di bagian muka uang kertas setelah tulisan Perum Percetakan Uang RI. Di pecahan emisi tahun ini, keterangan itu berada di atas tulisan Dewan Gubernur.

Namun, BI menegaskan, uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun 2000 masih tetap berlaku. BI akan melakukan penarikan secara bertahap, tanpa menyebut waktu akhir berlakunya uang emisi 2000.

Akhir tahun lalu BI menarik uang kertas yang diteken oleh Gubernur BI yang lama, yaitu Burhanuddin Abdullah yang kini sudah pensiun dan menjalani hukuman sebagai terpidana korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Empat uang kertas yang mulai ditarik sejak akhir tahun lalu adalah pecahan Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan pecahan Rp 100.000. (Syamsul Ashar/Kontan)

1 komentar:

piNkkkkkkk mengatakan...

nah brati hrs di simpen dulu.. ntar akn menjadi sesuatu yang langka :P

WELCOME


Tukaran Link Yook !!!!!

http://www.mardikurniawan.blogspot.com

Gabung di Komunitas Bloggger

Visit http://comments-friends.blogspot.com/ for more comments.
Pencarian melalui http://www.google.com
Google

Seberapa beratkah Blogmu ??

Web/Blogmu: Masukkan alamatnya, jika lebih dari 100 KB berarti blogmu loadingnya lama
Your domain(s): Enter each address on a new line (Maximum 10)
 
(contoh. mardikurniawan.blogspot.com)    
 

Powered by iWEBTOOL